
Napi Koruptor Rp233 Miliar Terciduk Nongkrong di Warkop, Petugas Rutan Kendari Diperiksa(Tangkapan layar Youtube MetroTV)
SEORANG narapidana kasus korupsi tambang yang merugikan negara hingga Rp233 miliar terciduk berada di luar penjara. Napi bernama Supriyadi tersebut kedapatan sedang bersantai di salah satu warung kopi (warkop) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa siang.
Buntut dari kejadian ini, seorang petugas pengawal dari Rutan Kelas IIA Kendari kini harus menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi Kejadian Napi Koruptor Nongkrong di Warkop
Supriyadi, yang merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka dan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara, terlihat berada di sebuah warung kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari. Ironisnya, ia tampak tanpa pengawalan saat keluar dari masjid dan melangkah masuk ke ruang meeting warkop tersebut. Muncul dugaan kuat bahwa ia berada di sana untuk menemui seorang pengusaha tambang.
Menanggapi hal tersebut, Plh. Kepala Rutan Kendari, Mustakim, mengonfirmasi bahwa Supriyadi memang keluar rutan hari itu. Namun, tujuannya seharusnya adalah menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan ketat dari seorang sipir.
Pegawai Rutan DIperiksa
Meski menegaskan bahwa keluarnya Supriyadi memiliki dasar hukum yang sah, yakni pemanggilan sidang, pihak rutan kini tengah mendalami mengapa sang narapidana bisa sampai “mampir” ke warung kopi.
“Terus melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang mengawal beserta narapidana yang bersangkutan untuk terus menggali informasi atas kebenaran dari kronologis yang mereka sampaikan. Tetapi pada dasarnya keluarnya yang bersangkutan itu bukan untuk berkeliaran, tidak. Dasar pengeluaran kami itu adalah pemanggilan untuk melaksanakan sidang peninjauan kembali dari Pengadilan Negeri Kendari,” tegas La Ode Mustakim.
Rekam Jejak Kasus
Sebagai informasi, Supriyadi merupakan terpidana kasus korupsi besar di Sulawesi Tenggara. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan kapal tongkang yang mengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kolaka Utara. Tindakannya tersebut berdampak pada kerugian negara dalam skala besar, mencapai ratusan miliar rupiah.
(Metrotvnews/P-4)


