Home Uncategorized Sengketa Lahan, 560 Siswa SDN Bunisari harus Belajar Dua Shift

Sengketa Lahan, 560 Siswa SDN Bunisari harus Belajar Dua Shift

1


Sengketa Lahan, 560 Siswa SDN Bunisari harus Belajar Dua Shift
Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina menunjukkan pemagaran sepihak.(MI/Depi Gunawan)

SEBANYAK 560 siswa SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, terpaksa menjalani pembelajaran dengan sistem dua shift akibat sengketa lahan yang berujung pada pemagaran sebagian area sekolah oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Pemagaran dilakukan di lahan seluas sekitar 700 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai bagian dari lingkungan sekolah. Akibatnya, sejumlah ruang kelas tidak dapat digunakan, sehingga aktivitas belajar mengajar terganggu.

Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina, mengatakan keterbatasan ruang memaksa pihak sekolah menerapkan sistem pembelajaran bergiliran antara pagi dan siang.

“Sistem belajar shift terpaksa diterapkan karena ruangan terbatas setelah dipagar oleh yang mengaku ahli waris. Di bagian belakang ada 11 ruang kelas, sekarang tidak bisa digunakan,” ujar Iin, Senin (13/4).

Ia menjelaskan, saat ini seluruh kegiatan belajar dipusatkan di bagian depan sekolah yang sebelumnya hanya digunakan untuk tujuh rombongan belajar. Namun kini, ruang tersebut harus menampung hingga 18 rombongan belajar.

Dalam pengaturan sementara, siswa kelas 1 hingga kelas 3 mengikuti pembelajaran pada pagi hari, sementara siswa kelas 4 hingga kelas 6 belajar pada siang hari hingga pukul 17.00 WIB.

Iin menambahkan, pemagaran tersebut tidak hanya berdampak pada ruang kelas, tetapi juga menutup akses terhadap fasilitas lain, termasuk rumah dinas guru yang kini tidak dapat digunakan.

“Total ada ratusan siswa yang terdampak langsung karena ruang belajar mereka berada di area yang dipagar,” katanya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, menilai kondisi ini berdampak serius terhadap proses belajar mengajar, termasuk kondisi psikologis siswa dan guru.

“Kondisi ini sangat mengganggu karena pembelajaran harus dibagi dua shift. Dampaknya tidak hanya pada teknis belajar, tetapi juga psikis anak dan guru,” ujar Asep.

Ia menyayangkan tindakan pemagaran yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap dunia pendidikan. Menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui jalur hukum tanpa mengganggu aktivitas sekolah.

Asep mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan perusakan fasilitas pendidikan yang merupakan aset pemerintah daerah.

“Kami sudah menempuh jalur hukum. Sengketa lahan itu urusan antara ahli waris dengan pemerintah, tetapi dampak pemagaran ini jelas mengganggu kegiatan pendidikan,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui proses hukum sehingga aktivitas belajar mengajar dapat kembali normal.

Kasus sengketa lahan ini bukan kali pertama terjadi di SDN Bunisari. Sebelumnya, aksi serupa pernah dilakukan pada Agustus 2022 yang menyebabkan kegiatan belajar sempat terhenti.

Lahan yang disengketakan diketahui memiliki luas sekitar 700 meter persegi. Sementara itu, total luas lahan SDN Bunisari mencapai sekitar 970 meter persegi. Lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari SDN Lengensari yang kemudian digabungkan dengan SDN Bunisari pada 2020.

Pemerintah daerah berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian status lahan, sehingga tidak lagi mengganggu kegiatan pendidikan di sekolah tersebut. Hingga kini, para siswa dan guru masih harus beradaptasi dengan sistem pembelajaran terbatas sambil menunggu penyelesaian sengketa. (E-2)



Source link