
Ilustrasi(MI/TEMPAT AMALO)
PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan sebanyak 13 perangkat daerah dan unit kerja dikecualikan dari kebijakan Work From Home (WFH) dan tetap melaksanakan Work From Office (WFO) secara penuh.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan publik yang bersifat langsung tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
“Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja dari kantor agar layanan tidak terganggu dan tetap maksimal,” ujarnya seperti dikutip dari Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Minggu (12/4).
Adapun 13 instansi yang tidak memberlakukan WFH yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Keuangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT.
Selain itu, RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang dan RS Khusus Jiwa Naimata Kupang juga tetap beroperasi penuh. Sejumlah UPTD yang bergerak di bidang pendapatan, laboratorium kesehatan, serta kesejahteraan sosial anak, lanjut usia, dan tuna netra juga masuk dalam kategori yang wajib WFO. Satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, serta unit kerja pelayanan publik langsung turut dikecualikan dari kebijakan WFH.
Di sisi lain, Gubernur Melki menjelaskan bahwa penerapan WFH tetap mengedepankan kesinambungan layanan pemerintah agar tetap berjalan tanpa gangguan, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, air, dan biaya operasional.
Selain itu, pola kerja ASN diarahkan berbasis output atau hasil kerja, dengan menekankan produktivitas dan pencapaian target, bukan sekadar kehadiran di kantor. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong budaya hidup sehat serta memperkuat ketahanan organisasi melalui kerja yang adaptif, kepemimpinan visioner, dan penguatan sumber daya manusia.
Pemprov NTT juga mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, penyesuaian tetap dilakukan bagi unit kerja yang belum memiliki infrastruktur digital memadai.
Untuk menjaga efektivitas pelaksanaan, pimpinan perangkat daerah diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian WFH, serta memastikan capaian kinerja ASN tetap terpenuhi tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan rapat, bimbingan teknis, dan seminar juga diarahkan secara daring atau hybrid. Sementara itu, perjalanan dinas dibatasi secara signifikan, yakni perjalanan dalam negeri dikurangi hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas. “Kita ingin fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan kinerja yang terukur dan pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya. (H-2)


