
JPU Tuntut Noel 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3(MI/Ghifari)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang.
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Nilai tersebut merupakan sisa dari total penerimaan yang menurut jaksa mencapai Rp4,435 miliar, setelah dikurangi pengembalian uang sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap Noel menerima uang dari dua kategori, yakni suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi senilai Rp3,435 miliar. Selain uang, Noel juga disebut menerima satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B-4225-SUQ senilai Rp600 juta dari Irvian Bobby Mahendro.
Jaksa menilai Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa juga meminta majelis hakim tetap menahan Noel. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Noel terancam pidana tambahan selama dua tahun penjara.


