
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin(MI/Usman Iskandar)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengutamakan konsultasi dengan DPR selaku pembentuk undang-undang sebelum langsung merevisi peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, konsultasi adalah bentuk tindak lanjut pihaknya terhadap putusan MK.
Langkah awal KPU menindaklanjuti putusan MK itu adalah dengan bersurat ke DPR pada Rabu (21/8) lalu untuk meminta waktu konsultasi. Menurut Afifuddin, pihaknya sudah punya pengalaman menindaklanjuti putusan MK tanpa konsultasi yang justru berujung sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kita mengkonsultasikan dulu tindak lanjut ini, karena dulu pada Pilpres kita juga tidak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU,” jelasnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Baca juga: Surat KPU Komisi II tentang Perubahan Persyaratan Usia Minimal Calon Bupati
Sambil menunggu jawaban dari DPR soal kepastian konsultasi, Afifuddin menyebut pihaknya juga sudah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Menurutnya, itu juga merupakan bagian dari tindak lanjut putusan MK oleh anggota KPU RI Idham Holik.
Kendati demikian, Idham masih enggan mengungkap isi draf revisi yang dimaksud Afifuddin. Ia tidak menjawab apakah draf revisi versi KPU tersebut sudah disesuaikan dengan putusan MK.
“Nanti kami akan sampaikan. Kami belum bisa bicara ke publik kalau putusan itu sudah sah menjadi sebuah keputusan resmi di KPU, bukan rancanagan. Nanti spekulasi informasi,” kata Idham. (P-5)

