
Ilustrasi(Dok Istimewa)
SEKRETARIS Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), K.M. Muhdi, memohon perlindungan dari Presiden Prabowo Subianto atas munculnya rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Ia menilai kebijakan pembatasan nikotin di bawah 1 miligram dan tar di bawah 10 miligram mengancam keberlangsungan hidup jutaan petani serta kelestarian varietas tembakau lokal.
“Implikasinya sangat besar bagi petani. Jika pembatasan kadar nikotin dan tar dipaksakan sekarang, bagaimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual? Selama ini 99 persen hasil panen kami diserap Industri Hasil Tembakau (IHT),” ujar Muhdi melalui keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Muhdi menjelaskan bahwa proses rekayasa varietas tembakau bernikotin rendah membutuhkan waktu puluhan tahun serta persiapan teknis yang rumit dari segi pupuk dan tata kelola tanah. Penerapan aturan yang terburu-buru dikhawatirkan akan memicu ketidakpastian serapan hasil panen petani yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September mendatang.
Sementara itu, perwakilan petani tembakau asal Bondowoso, M. Yasid, menegaskan bahwa penerapan batas nikotin maksimal 1 miligram akan mematikan sentra tembakau di Jawa Timur.
“Di Jawa Timur, kandungan nikotin rata-rata varietas lokal minimal 2 miligram. Kebijakan ini ancaman nyata bagi sekitar 1 juta petani dengan luas lahan 120.000 hingga 150.000 hektare di Jatim. Kami menuntut pemerintah membatalkan rancangan aturan itu,” tegas Yasid.
Berdasarkan tanggapan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang diterima perwakilan petani, pemerintah memastikan pembatasan ambang batas nikotin dan tar belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Kemenko PMK menyatakan substansi pengaturan tersebut masih akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri, hingga masyarakat. Petani pun meminta agar diikutsertakan secara terbuka dalam pembahasan regulasi turunan dari PP No. 28 Tahun 2024 tersebut.(H-2)


