
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Orang nomor satu di Sukoharjo tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/7).
Budi menjelaskan bahwa Etik Suryani diduga melakukan aksi pemerasan terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pascapenangkapan dalam operasi senyap di wilayah Solo Raya tersebut, tim penindak KPK sempat meminjam ruangan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Sukoharjo di markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta.
Setelah merampungkan pemeriksaan awal di Solo, KPK langsung membawa Bupati Sukoharjo bersama empat orang lainnya ke Jakarta pada Jumat pagi guna menjalani pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.
Sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut. (Ant/P-4)


