Home Uncategorized Ketika Penjara bukan Lagi Jawaban

Ketika Penjara bukan Lagi Jawaban

1


Ketika Penjara bukan Lagi Jawaban
Peneliti Kebijakan Publik dan Tenaga Ahli DPR RI, Achmad Fadillah(Dok.pribadi)

ADA satu adegan dalam film Ghost in the Cell (2026) karya Joko Anwar yang lebih menyakitkan dari horor mana pun. Di Lapas Labuhan Angsana, dua dunia hidup berdampingan dalam satu tembok yang sama. Di Blok K, narapidana korupsi menikmati sel ber-AC, lemari es, dan kebebasan keluar masuk sesuka hati. Beberapa langkah dari sana, ratusan penghuni blok biasa berdesakan di bawah tekanan sipir yang sewenang-wenang.

Joko Anwar menyebutnya fiksi, namun mengakui film ini lahir dari riset panjang ke lapas-lapas di seluruh Indonesia. Yang paling mengguncang bukan horor supranaturalnya, melainkan betapa cepatnya kita percaya pada apa yang tersaji di layar — bukan karena pernah masuk ke dalamnya, tapi karena kita sudah lama tahu pemandangan itu nyata, dan memilih untuk tidak membicarakannya.

Realitasnya bahkan lebih telanjang dari fiksi. Dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan pada 6 Mei 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memaparkan bahwa per 30 April 2026 jumlah warga binaan pemasyarakatan mencapai 271.602 orang — 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan — sementara kapasitas ideal hunian hanya 146.860 orang.

Tingkat kepadatan 85% ini bahkan disebut sebagai capaian, sebab pada pertengahan 2025 angkanya mendekati 100%. Menteri Agus sendiri menyebutnya tegas: “Ini bukan lagi sekadar krisis over capacity, ini adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan”. Dari jumlah tersebut, 53% atau 146.376 orang terjerat tindak pidana narkotika.

Apa arti angka itu di lapangan? Di Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, fasilitas berkapasitas 100 orang dihuni 368 warga binaan. Pada 10 Maret 2025, 49 napi membobol pintu dan atap untuk melarikan diri — dijaga hanya enam petugas. Dua bulan kemudian, Lapas Narkotika Muara Beliti, Sumatra Selatan: 1.069 orang berdesak di sel berkapasitas 324, kerusuhan pecah pada 8 Mei 2025, dipicu penolakan terhadap razia berulang.

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab menyebut overcrowding lapas sebagai ‘krisis kemanusiaan’ dan salah satu sumber pelanggaran HAM.

Itu tidak datang secara tiba-tiba

Krisis ini, tentunya bukan datang tiba-tiba. Ia adalah hasil logis dari paradigma yang bekerja selama lebih dari satu abad tanpa dipertanyakan. KUHP warisan kolonial Belanda yang berlaku sejak 1918 beroperasi di atas logika teori retributif: pidana dijatuhkan sebagai pembalasan, dan penjara adalah cara negara membalas dengan mencabut kebebasan.

Tidak ada kewajiban untuk membuktikan bahwa hukuman itu memulihkan korban atau mencegah pengulangan kejahatan. Hasilnya adalah over-incarceration — ketergantungan pada pemenjaraan untuk hampir setiap jenis pelanggaran tanpa mempertimbangkan proporsionalitas. Yang memperparah, penjara yang sesak tidak bekerja secara netral.

Donald Clemmer dalam The Prison Community (1940) memperkenalkan konsep prisonization: proses di mana narapidana menyerap nilai-nilai subkultur kriminal di dalam lapas. Dalam kondisi overcrowding parah, proses ini berjalan lebih cepat dan lebih dalam — orang yang masuk karena pelanggaran ringan keluar dengan jaringan dan keahlian yang lebih berbahaya. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berfungsi sebagai inkubator kejahatan.

Data Badan Narkotika Nasional yang disampaikan ke Komisi III DPR pada April 2026, menggambarkan dimensi lain dari pola ini: dari 278.376 narapidana, 150.202 atau 54% terkait kejahatan narkotika — 96.176 berstatus bandar dan 54.026 pengguna. Komposisi ini menunjukkan bahwa lapas bukan hanya korban dari kebijakan narkotika yang represif, tetapi juga ruang di mana sebagian jaringan peredaran direkrut, dilatih, dan dikoordinasikan.

Tujuan pemidanaan

Di tengah krisis paradigma inilah KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan KUHAP baru (UU No. 20/2025) yang berlaku serentak sejak 2 Januari 2026, menawarkan harapan untuk membalik arah. Pasal 51 KUHP secara eksplisit menetapkan empat tujuan pemidanaan: mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan, menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan sosial, serta menumbuhkan rasa penyesalan.

Hal ini bukan perubahan redaksional, melainkan keputusan normatif bahwa pemidanaan harus berorientasi ke depan dan bukan semata pembalasan ke belakang. Pasal 65 KUHP memperkenalkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok yang setara dengan penjara, mengoperasionalkan prinsip ultimum remedium — penjara adalah pilihan terakhir, bukan refleks pertama.

Sementara pasal 100 KUHAP baru memperketat syarat penahanan: hanya untuk tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, harus disertai minimal dua alat bukti yang sah, dan memenuhi salah satu dari delapan kondisi faktual yang spesifik. Klausul-klausul subjektif KUHAP lama seperti kekhawatiran dan diduga keras dihapus untuk menutup celah penahanan diskresioner.

Namun di sinilah persoalan sebenarnya. Antara norma dan praktik, antara apa yang tertulis dan apa yang berjalan, terbentang jurang yang tidak otomatis terhubung oleh perubahan undang-undang.

Bagaimana seharusnya?

Herbert Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction (1968) membedakan dua orientasi sistem peradilan pidana: crime control model yang mengutamakan efisiensi penghukuman, dan due process model yang memprioritaskan perlindungan hak individu.

Selama lebih dari satu abad, aparat penegak hukum kita dilatih dan dibesarkan dalam model pertama — jaksa yang mengukur keberhasilan dari tinggi vonis, hakim yang menjatuhkan penjara karena itulah yang selalu dilakukan, masyarakat yang mengukur keadilan dari lamanya seseorang dikurung. Mentalitas ini tidak berubah hanya karena lembaran undang-undang berganti.

Lebih dari itu, pidana alternatif yang dijanjikan KUHP baru sepenuhnya bergantung pada infrastruktur yang belum selesai dibangun. Pidana kerja sosial mengandaikan adanya balai pemasyarakatan yang mampu mengasesmen, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan — sementara bapas (balai pemasyarakatan) selama ini kekurangan personel secara kronis.

Tanpa ekosistem pengawasan yang kredibel, hakim akan terus memilih penjara sebagai opsi yang terasa ‘aman’ secara institusional. Dan di akar masalah, satu hal struktural belum tersentuh: kebijakan narkotika. Selama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetap menempatkan pengguna pada jeratan pasal pidana yang sama dengan pelaku peredaran, sumber utama overcrowding akan terus mengalir tanpa henti, sebaik apa pun KUHP baru dirancang.

Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman pemidanaan yang membalik beban argumentasi: hakim yang menjatuhkan penjara untuk pidana ringan harus memberikan justifikasi tertulis mengapa pidana alternatif tidak dapat diterapkan, bukan sebaliknya. Kejaksaan Agung perlu mengeluarkan pedoman penuntutan yang menempatkan pidana alternatif sebagai opsi default untuk perkara di bawah lima tahun.

Pemerintah harus membangun infrastruktur bapas secara serius — bukan sekadar nota kesepahaman antardinas, melainkan penambahan anggaran, rekrutmen pembimbing kemasyarakatan, dan sistem pemantauan terstandarisasi nasional. Dan yang paling berani, DPR bersama pemerintah harus segera membahas perombakan UU Narkotika untuk memisahkan secara tegas penanganan pengguna dari pelaku peredaran. Tanpa empat langkah ini, KUHP dan KUHAP baru hanya akan menjadi monumen pembaruan hukum yang dirayakan secara seremonial dan dilupakan dalam praktik.

Sistem

Joko Anwar menutup filmnya dengan satu kesadaran sederhana: para narapidana Labuhan Angsana baru bisa bertahan ketika mereka berhenti saling menyalahkan, dan menyadari bahwa musuh sesungguhnya adalah sistem yang menindas mereka. Metafora itu berlaku jauh melampaui tembok lapas. Setiap kali ada kerusuhan, kita bereaksi sebentar lalu lupa. Setiap kali ada pelarian massal, kita memecat satu kepala lapas dan menutup kasus. Setiap kali ada warga binaan tewas dalam kondisi janggal, kita menerimanya sebagai harga yang harus dibayar oleh orang-orang yang ‘memang salah’.

Tapi sistem yang menampung manusia hampir dua kali lipat kapasitasnya bukan sistem yang sedang menghukum kejahatan — ia adalah sistem yang sedang memproduksinya. Setiap hari kita membiarkan paradigma lama bertahan, kita menambah satu nama lagi ke daftar panjang orang yang masuk sebagai pelanggar, dan keluar sebagai penjahat sejati.

KUHP dan KUHAP baru sudah memberi kita pintu. Pertanyaannya tinggal satu: apakah kita cukup berani untuk benar-benar membukanya?

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.



Source link