Home Uncategorized Kecelakaan Bus ALS di Muratara, Kemenhub Temukan Izin Mati dan Indikasi Pemalsuan...

Kecelakaan Bus ALS di Muratara, Kemenhub Temukan Izin Mati dan Indikasi Pemalsuan Dokumen

1


Kecelakaan Bus ALS di Muratara, Kemenhub Temukan Izin Mati dan Indikasi Pemalsuan Dokumen
Tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, Kamis (7/5/2026).(Antara)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan. Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL tersebut diketahui telah beroperasi tanpa izin resmi selama hampir empat tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan di lokasi kejadian, bus tersebut tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020. Padahal, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan tersebut tercatat masih berlaku hingga 11 Mei 2026.

“Kami temukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Ada dugaan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Sabtu (10/5).

Indikasi Pelanggaran Berat Bus ALS:

  • Pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah kedaluwarsa (sejak 2020).
  • Dugaan pemalsuan dokumen perjalanan.
  • Indikasi pemalsuan nomor polisi karena adanya perbedaan nomor rangka kendaraan.
  • Kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Ancaman Sanksi dan Investigasi KNKT

Aan menegaskan bahwa operator bus ALS terancam sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan izin selama 6 hingga 12 bulan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum secara permanen. Namun, Kemenhub masih menunggu hasil investigasi menyeluruh dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan Polri untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan.

Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (6/5) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya tersebut, melibatkan bus yang membawa 18 orang (14 penumpang dan 4 kru) saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau. Tabrakan dengan truk tangki BG 8196 QB mengakibatkan kebakaran hebat yang merenggut belasan nyawa.

Identifikasi Korban Melalui Uji DNA Tulang

Di sisi lain, proses identifikasi korban menghadapi kendala besar. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri harus mengandalkan pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA) dari sampel tulang untuk mengidentifikasi 17 jenazah.

Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati, menjelaskan bahwa mayoritas jaringan lunak korban telah rusak akibat panas api saat kecelakaan. “Kita mengambil tulang yang masih merah, yang kira-kira masih ada DNA-nya. Jika sudah jadi arang, tidak bisa,” jelas Wahyu di Palembang.

Hingga saat ini, tim DVI telah menerima 15 sampel antemortem dari keluarga untuk mencocokkan data 16 jenazah, termasuk satu korban anak-anak. Proses uji DNA ini diperkirakan memakan waktu paling cepat lima hari.




Data Kendaraan
Status/Temuan




Bus ALS (BK 7778 DL)
Izin Mati sejak Nov 2020, Indikasi Nopol Palsu


Truk Tangki (BG 8196 QB)
Dalam Proses Investigasi Kepolisian


Jumlah Manifest Akhir
18 Orang (14 Penumpang, 4 Kru)


Pihak Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja telah mengunjungi para korban luka di RSUD Rupit Muratara untuk memastikan pemberian santunan dan dukungan moril bagi keluarga terdampak tragedi memilukan di Jalan Lintas Sumatera tersebut. (Ant/I-1)



Source link