Home Uncategorized Tersandung Kasus Pungli, Kadis ESDM Jatim Ditahan dan Dinonaktifkan

Tersandung Kasus Pungli, Kadis ESDM Jatim Ditahan dan Dinonaktifkan

1


Tersandung Kasus Pungli, Kadis ESDM Jatim Ditahan dan Dinonaktifkan
Kepala BKD Jatim tersandung kasus pungli(MI/Faishol Taselan)

BADAN Kepegawain Daerah (BKD) Jawa Timur memberhentikan sementara Aris Mukiyono dari jabatan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, pasca ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kasus pungli.

Selain diberhentikan sementara, Aris juga dipotong gajinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal 75 persen.

Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni di Gedung Negara Grahadi, Selasa (5/5) mengatakan Aris sudah diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi, begitu ditetapkan tersangka langsung diberhentikan sementara,” katanya.

Meski begitu, untuk haknya sebagai ASN, Aris masih mendapat haknya berupa gaji, namun sesuai dengan peraturan, gajinya dipotong 50 presen. Dan ini berlaku untuk kedua tersangka lainnya.

Namun khusus untuk Aris, gajinya diberikan 75 persen setelah BKD melakukan koordinasi dengan BKN Pusat.

“Gajinya 75 persen bersama hak pensiunnya, ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Untuk sanksi pemecatan sebagai ASN, BKD Jatim masih menunggu keputusan hukum tetap setelah baru diputuskan sanksi apa yang harus diberikan.

“Sanksi diberikan juga mengacu pada keputusan hukum tetap,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim Aris Mukiyono  ditangkap tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Bandara Juanda, Sidoarjo pada Kamis 16 April 2026.

Sebelum ditangkap Aris Mukiyono terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan.  Aris Mukiyono ditangkap Kejati di Bandara Juanda usai mengambil surat keputusan (SK) Penyelidik Bumi Ahli Utama.

Dia diketahui sedang mengajukan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sebelum ia pensiun pada Juli 2026 mendatang. (FL)



Source link