
Ilustrasi(Antara)
MENTERI Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih membahas terkait pengenaan bea keluar batu bara. Purbaya mengatakan pengenaan bea keluar batu bara ini penting agar Bea Cukai bisa memeriksa untuk mencegah praktik under invoicing dan ekspor ilegal.
“Jadi untuk saya, bukan level rate-nya yang penting. Untuk saya begitu itu bisa ada biaya ekspornya, Bea Cukai bisa masuk memeriksa barang-barang itu sebelum dikirim keluar, sehingga praktik under invoicing bisa dihilangkan semaksimal mungkin,” papar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/4).
Selama ini, katanya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak bisa turut memeriksa batu bara yang diekspor lantaran itu bukan barang kena ekspor.
“Sebelumnya Bea Cukai gak bisa masuk. Barangnya sudah berangkat baru dikasih surat pemberitahuan. Kenapa bisa begitu? Karena itu bukan barang kena ekspor jadi kita gak bisa masuk, katanya. Jadi saya memastikan kita bisa masuk, tujuan utamanya itu. Saya mau hantam under invoicing sama ekspor ilegal,” ungkap Purbaya.
Terkait pendapatan negara dari bea keluar batu bara tersebut, Menkeu menyebut hal itu masih dihitung.
“Seandainya bea keluarnya kecil juga gak apa-apa tapi yang penting adalah saya bisa masuk situ, orang Bea Cukai saya bisa memeriksa sebelum barangnya berangkat. Jadi under invoicing udah gak bisa terjadi lagi atau penyelundupan segala macem sudah semakin kecil peluangnya. Sebelumnya kan tidak terkendali,” paparnya.
Hasil riset NEXT Indonesia Center mengungkapkan dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara. Menurut riset tersebut, terjadi selisih pencatatan senilai US$20,0 miliar sepanjang 2015-2024. Apabila ditarik hingga periode 2000-2024, selisihnya mencapai US$39,5 miliar.
“Nilai potensi kebocoran dari trade misinvoicing ekspor batu bara ini tidak main-main. Jika dirata-rata, ada transaksi sekitar US$1,6 miliar setiap tahun dalam 25 tahun atau US$2 miliar per tahun dalam 10 tahun terakhir menguap atau tak tercatat, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan,” ungkap Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis dalam keterangan di Jakarta, Minggu (26/4).
Ia menjelaskan, praktik misinvoicing tersebut terjadi dalam dua bentuk. Pertama, under-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari seharusnya). Kedua, over-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih tinggi dari seharusnya). Keduanya membuka ruang untuk menghindari kewajiban dalam negeri atau memindahkan dana lintas negara.
Sebagai informasi, Indonesia saat ini tercatat sebagai eksportir batu bara terbesar dunia. Sepanjang periode 2020-2024, Indonesia merupakan pemasok terbesar, yakni sekitar 28,31% terhadap total pasokan komoditas tersebut di pasar global. Dari sisi nilai, rata-rata ekspor batu bara Indonesia sepanjang periode tersebut mencapai US$30,6 miliar per tahun. (E-4)

