
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.(Antara)
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Di tengah proses tersebut, pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menegaskan posisinya terkait pihak-pihak yang terseret dalam perkara ini.
Khalid menyatakan bahwa sejak kasus ini mulai diusut, dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan Ibnu Mas’ud.
“Enggak, enggak ada,” ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Ia juga menegaskan tidak memiliki keinginan untuk menghubungi pemilik PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru tersebut, meskipun kasus tengah berjalan.
“Ya, saya pikir untuk apa komunikasi? Cukup kami laporkan, selesai,” katanya.
Ke depan, Khalid memilih fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyerahkan sepenuhnya konsekuensi atas keterlibatan pihak lain kepada aspek moral dan pertanggungjawaban pribadi.
“Itu urusannya di akhirat, yang penting saya sampaikan apa yang saya tahu, dan saya tahu saya tidak salah,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Khalid juga menegaskan bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan dari perkara kuota haji ini. Ia menyebut namanya tercantum sebagai jamaah di PT Muhibbah, dan seluruh data terkait telah diserahkan kepada penyidik KPK.
“Nama saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah dan itu semua sudah kami sampaikan (keterangan ke KPK),” ujarnya.
Sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Khalid memandang dirinya berada di posisi korban dalam kasus ini. Bahkan, ia secara spesifik menyebut menjadi korban dari Ibnu Mas’ud.
Ia menjelaskan kronologi keterlibatan awalnya, yang bermula dari skema haji furoda yang telah dipersiapkan secara mandiri oleh perusahaannya.
“Sebelumnya PT Zahra murni penipuan, kami sudah bayar hotel di sana, sudah bayar visa, lalu tiba-tiba PT Muhibbah datang dan menawari kami visa resmi. Oleh karena itu, kami semua terdaftar di PT Muhibbah, dan semua data sudah kami serahkan ke KPK. Nama saya juga di PT Muhibbah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khalid menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan dengan instansi pemerintah dalam proses tersebut.
“Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban,” ujarnya.
Perkembangan Kasus dan Potensi Lanjutan
Kasus ini sendiri diperkirakan masih akan berkembang, mengingat skala kerugian dan jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Dalam prosesnya, KPK telah menetapkan sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama, sebagai tersangka pada awal 2026. Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima pada 27 Februari 2026 mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (Ant/E-4)

