{"id":20094,"date":"2026-07-31T03:30:07","date_gmt":"2026-07-31T03:30:07","guid":{"rendered":"https:\/\/uang69.id\/?p=20094"},"modified":"2026-07-31T03:30:08","modified_gmt":"2026-07-31T03:30:08","slug":"pakar-revisi-uu-pemilu-harus-benahi-kelembagaan-kpu-seleksi-dkpp-dan-akuntabilitas-bawaslu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uang69.id\/?p=20094","title":{"rendered":"Pakar Revisi UU Pemilu Harus Benahi Kelembagaan KPU, Seleksi DKPP, dan Akuntabilitas Bawaslu"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/30\/1785416399_f324b04ef195539136e5.png\" alt=\"Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Benahi Kelembagaan KPU, Seleksi DKPP, dan Akuntabilitas Bawaslu\"\/><br \/>\n                                ilustrasi revisi UU Pemilu.(MI)<\/p>\n<p>REVISI Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Ida Budhiati, menilai sejumlah aspek masih perlu dibenahi, mulai dari mekanisme seleksi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), penguatan akuntabilitas Bawaslu dan DKPP, hingga pola penganggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).<\/p>\n<p>Dalam Diskusi Publik bertajuk Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan di Kantor KPU RI, Kamis (30\/7), Ida mengatakan pembentukan KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan desain untuk menjamin penyelenggara pemilu yang independen dan profesional.<\/p>\n<p>\u201cKalau kita melihat politik hukum penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sesungguhnya tujuan pembentuk undang-undang sangat mulia. Mereka menghendaki agar proses demokrasi berjalan dengan baik melalui penyelenggara pemilu yang independen dan profesional,\u201d ujar Ida.<\/p>\n<p class=\"related-news\">Baca juga :\u00a0Komisi II DPR Dorong KPU-Bawaslu Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri<\/p>\n<p>Menurutnya, independensi penyelenggara tidak cukup bertumpu pada integritas individu, tetapi harus dijaga melalui sistem kelembagaan yang kuat. \u201cManusia bisa berubah karena situasi dan keadaan. Oleh sebab itu harus ada sistem yang menjaganya, dan sistem itu diwujudkan melalui DKPP,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ida menilai revisi UU Pemilu perlu mengevaluasi sedikitnya enam aspek, yakni struktur kelembagaan, tugas dan kewenangan, mekanisme pengisian jabatan, hubungan antarlembaga penyelenggara pemilu, akuntabilitas, serta sistem penganggaran.<\/p>\n<p>Ia menyoroti mekanisme penunjukan anggota DKPP yang dinilai belum transparan dibandingkan proses seleksi terbuka anggota KPU dan Bawaslu. \u201cMekanisme penunjukan anggota DKPP masih kurang transparan dan belum memberikan ruang partisipasi publik yang memadai. Seharusnya nama-nama calon tetap diumumkan kepada masyarakat agar publik dapat memberikan masukan mengenai rekam jejak, integritas, maupun kompetensi mereka,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\">Baca juga :\u00a0Menakar Arah Revisi UU Pemilu<\/p>\n<p>Selain itu, Ida menilai akuntabilitas Bawaslu dan DKPP juga perlu diperkuat. Menurutnya, KPU selama ini kerap menjadi pihak yang digugat, padahal banyak keputusan yang diterbitkan hanya merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu.<\/p>\n<p>\u201cBawaslu sekarang telah menghasilkan putusan, bukan lagi sekadar rekomendasi. Kalau demikian, yang seharusnya diuji adalah putusan Bawaslu, bukan terus-menerus keputusan KPU,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia juga mengusulkan agar produk DKPP memiliki mekanisme pengujian yang jelas serta forum tripartit KPU, Bawaslu, dan DKPP diaktifkan kembali untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Ida menilai pola penganggaran KPU perlu disesuaikan dengan statusnya sebagai lembaga permanen yang tetap bekerja di luar tahapan pemilu. \u201cKonstitusi menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kalau lembaganya permanen dan bekerja sepanjang waktu, seharusnya pola penganggarannya juga permanen,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Ida, pembenahan aspek kelembagaan dan penganggaran menjadi penting agar KPU dapat menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilu secara lebih efektif sekaligus memperkuat kualitas demokrasi ke depan.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu menurut saya persoalan penganggaran perlu menjadi perhatian serius dalam revisi undang-undang ke depan. Meskipun demikian, saya melihat KPU selama ini tetap berupaya bekerja secara efektif dan efisien dalam memanfaatkan anggaran yang tersedia,&#8221; kata Ida. (Dev\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/916603\/pakar-revisi-uu-pemilu-harus-benahi-kelembagaan-kpu-seleksi-dkpp-dan-akuntabilitas-bawaslu\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi revisi UU Pemilu.(MI) REVISI Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Ida Budhiati, menilai sejumlah aspek masih perlu dibenahi, mulai dari mekanisme seleksi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), penguatan akuntabilitas Bawaslu dan DKPP, hingga pola penganggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam Diskusi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20095,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-20094","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20094","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20094"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20094\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20099,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20094\/revisions\/20099"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/20095"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20094"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20094"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20094"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}