{"id":20018,"date":"2026-07-27T03:23:02","date_gmt":"2026-07-27T03:23:02","guid":{"rendered":"https:\/\/uang69.id\/?p=20018"},"modified":"2026-07-27T03:23:03","modified_gmt":"2026-07-27T03:23:03","slug":"perdagangan-burung-dilindungi-via-facebook-berhasil-diungkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uang69.id\/?p=20018","title":{"rendered":"Perdagangan Burung Dilindungi via Facebook Berhasil Diungkap"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/26\/1785083071_13e634b9872546810136.jpg\" alt=\"Perdagangan Burung Dilindungi via Facebook Berhasil Diungkap\"\/><br \/>\n                                Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, A.G. Martana (kanan) melepasliarkan burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Jayapura, Papua(ANTARA FOTO\/Sakti)<\/p>\n<p>KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam operasi yang berlangsung\u00a0Rabu (22\/7), tim mengamankan seorang pria berinisial MH, 35,\u00a0di kediamannya.<\/p>\n<p>Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita tujuh ekor burung dilindungi yang terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita). Selain satwa, tim juga mengamankan empat buah sangkar burung sebagai barang bukti.<\/p>\n<p>Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan siber yang dilakukan oleh tim Balai Gakkum Kehutanan terhadap aktivitas mencurigakan di ruang digital. Setelah menemukan adanya penawaran satwa dilindungi di Facebook, tim segera melakukan verifikasi dan penelusuran lapangan.<\/p>\n<p class=\"related-news\">Baca juga :\u00a0Kemenhut Turunkan Tim ke Papua Selesaikan Tumpang Tindih Konsesi 2 Perusahaan<\/p>\n<p>Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura, didampingi Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat, kemudian mendatangi rumah MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satwa-satwa yang dimaksud dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan\/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penegakan hukum saat ini harus semakin adaptif mengingat modus perdagangan satwa liar terus berkembang memanfaatkan teknologi digital.<\/p>\n<p>&#8220;Penegakan hukum harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas ilegal,&#8221; tegas Januanto.<\/p>\n<p>Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, memastikan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di media sosial. (H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/915029\/perdagangan-burung-dilindungi-via-facebook-berhasil-diungkap\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, A.G. Martana (kanan) melepasliarkan burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Jayapura, Papua(ANTARA FOTO\/Sakti) KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui media sosial [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20019,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-20018","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20018","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20018"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20018\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20030,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20018\/revisions\/20030"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/20019"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20018"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20018"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20018"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}