{"id":1809,"date":"2024-03-17T19:19:36","date_gmt":"2024-03-17T19:19:36","guid":{"rendered":"https:\/\/uang69.id\/?p=1809"},"modified":"2024-03-17T19:19:36","modified_gmt":"2024-03-17T19:19:36","slug":"mendagri-minta-kepala-daerah-percepat-regulasi-terkait-thr-dan-gaji-ke-13","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uang69.id\/?p=1809","title":{"rendered":"Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/disk.mediaindonesia.com\/thumbs\/480x320\/news\/2024\/03\/b843e72e080fc8bbd48382890f9b2dbd.jpg\" alt=\"Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13\"\/><br \/>\nMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Dok. Antara)<\/p>\n<p>MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN di daerah.<\/p>\n<p>\u201cSaya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati\/ wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,\u201d ujar Tito dalam keterangannya, Sabtu (16\/3).\n<\/p>\n<p>Dia menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu. Aturan tersebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus menjaga tingkat daya beli masyarakat. <\/p>\n<p>Baca juga :\u00a0Pemerintah Alokasikan Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji 13 ASN\n<\/p>\n<p>\u201cPemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,\u201d jelasnya.\n<\/p>\n<p>Tito menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur. \u201cTermasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati\/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,\u201d tegasnya.\n<\/p>\n<p>Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.\n<\/p>\n<p>\u201cKita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5%, 6%,\u201d tutupnya.\n<\/p>\n<p>(Z-9)\n<\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/659228\/mendagri-minta-kepala-daerah-percepat-regulasi-terkait-thr-dan-gaji-ke-13\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Dok. Antara) MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN di daerah. \u201cSaya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati\/ wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1810,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"tdm_status":"","tdm_grid_status":"","footnotes":""},"categories":[34,37],"tags":[],"class_list":["post-1809","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-dalam-negeri","category-berita-ekonomi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1809","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1809"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1809\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1977,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1809\/revisions\/1977"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1810"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1809"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1809"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uang69.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1809"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}