Home Berita Internasional Lima Kondisi tidak Sunah Membaca Doa Iftitah

Lima Kondisi tidak Sunah Membaca Doa Iftitah

78


Lima Kondisi tidak Sunah Membaca Doa Iftitah
Ilustrasi.(Freepik)

ASLInya, membaca doa pembuka merupakan salah satu sunnah dalam shalat. Namun dalam lima syarat, tidak boleh membacakan doa pembuka.

Apa saja lima kondisi itu? Berikut uraiannya yang dilansir dari @fiqhgram.

Membaca doa pembuka tidak diperbolehkan dalam doa pemakaman. Setelah niat dan takbir, kita langsung membaca Surat Al-Fatihah.

Baca juga: Tiga Sholat Iftitah Terpendek yang Dibaca dalam Salat

2. Khawatir habis waktu salat.

Membaca doa iftitah juga tidak disunahkan ketika khawatir jika tetap membaca doa iftitah; akan habis waktu salat. Karenanya, setelah niat dan takbir, kita langsung membaca Surat Al-Fatihah.

3. Makmum khawatir membaca Al-Fatihah.

Membaca doa iftitah tidak disunahkan bagi makmum yang khawatir jika membaca doa iftitah dia tidak akan sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah. Karenanya ia tidak disunahkan membaca doa iftitah, tetapi langsung membaca Al-Fatihah.

4. Makmum masbuk.

Membaca shalat iftitah tidak disunnahkan bagi makmum masbuk yang mendapati imam tidak dalam keadaan berdiri (misalnya imam dalam keadaan berdiri). Jadi, makmumnya tidak disunnahkan membacakan doa iftita melainkan langsung mengikuti gerak imam setelah niat dan takbiratul ihram.

5. Telanjur membawa ta’awuz.

Membaca doa iftitah tidak disunahkan ketika kita terlanjur membaca ta’awuz untuk Surat Al-Fatihahnya sebelum membaca doa iftitah. Kondisi ini tidak disunahkan kembali mengulang membaca doa iftitah. Ini karena waktu baginya sudah terlewat.

Hal itu dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Fathil Qorib. Wallahu ta’ala a’lam. (Z-2)



Source link