![]()
Ilustrasi(Antara)
Empat warisan budaya asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan, resmi ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, ada satu warisan budaya yang juga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (BTBI).
Empat warisan budaya yang tercatat di Kemenkumham adalah Tari Sada Sabai, Kain Bidak Komering, Hiring-hiring, Pisaan. Adapun, satu Warisan BTBI adalah tradisi sedekah balaq (bersih desa) yang merupakan salah satu kegiatan adat Suku Komering.
“Pencatatan warisan budaya ini adalah bukti kecintaan kami terhadap budaya asli Kabupaten OKU Timur,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Wakimin dilansir dari keterangan resmi, Jumat (14/6).
Baca juga : Jadi Warisan Budaya, Mengenal Sejarah dan Penggunaan 18 Macam Aksara Bali
Di luar lima warisan tersebut, Disdikbud OKU Timur juga telah mendaftarkan Tari Sambut Sebiduk Sehaluan ke Kemenkumham. Diharapkan, itu bisa kembali mendapatkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional.
Selain warisan budaya, mereka juga sukses melakukan revitalisasi bahasa daerah Komering melalui Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) hingga ke tingkat nasional. Upaya merevitalisasi bahasa daerah itu juga diapresiasi pemerintah pusat dalam hal ini Mendikbud-Ristek. Penghargaan dìserahkan kepada Bupati OKU Timur Lanosin dalam Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Nasional 2 Mei lalu.
“Saya sangat bangga bahasa komering bisa terpilih mendapatan penghargaan. Saya harap warga OKU Timur khususnya Komering, bangga atas pencapaian ini,” kata Lanosin.
Dia menekankan bahwa bahasa ibu harus bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, sebagai identitas bahasa daerah asli OKU Timur.
“Penuturan bahasa ibu merupakan wujud kebanggaan kita terhadap bahasa daerah. Untuk itu kedepan harus terus dìlestarikan dengan baik,” tandasnya. (Z-11)

