Ilustrasi (Dok.MI)
POLISI menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang saat melakukan ibadah di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Keempat tersangka itu berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).
“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26),” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konferensi pers, Selasa (7/5).
D merupakan ketua RT setempat yang membubarkan ibadah umat Katolik. Dalam kasus ini, peran D yaitu berteriak dengan suara keras dan mengintimidasi jemaat umat Katolik yang sedang melakukan doa Rosario untuk membubarkan diri.
Baca juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kekerasan terhadap Mahasiswa sedang Ibadah
Untuk tersangka I perannya turut mengintimidasi dan mendorong korban. Sementara peran tersangka S dan A adalah mengancam korban dan temannya di TKP dengan senjata tajam jenis pisau.
Ibnu menjelaskan, kasus ini berawal ketika D datang ke lokasi tempat A dan rekan-rekannya beribadah. Ketua RT ini lalu berteriak sehingga menimbulkan sejumlah warga datang untuk mencari tahu apa yang terjadi.
“Akibat teriakan itu, kesalahpahaman dan keributan terjadi hingga menyebabkan A terkena sabetan pisau,” ujarnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (Fik/Z-7)

