
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Executive Director of Tokopedia and TikTok E-Commerce Indonesia Stephanie Susilo (kedua kiri) dan Head of Public Policy TikTok Indonesia Noudhy Valdryno (ki( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi klarifikasi manajemen TikTok–Tokopedia yang menegaskan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut.
Pemerintah menilai kepastian informasi itu penting untuk menjaga ketenangan pekerja sekaligus memelihara hubungan industrial yang harmonis.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menyatakan bahwa pekerja yang terdampak merupakan karyawan yang secara sukarela memilih skema kompensasi dalam proses penyesuaian organisasi perusahaan.
“Setiap kebijakan perusahaan, termasuk penyesuaian organisasi di bidang ketenagakerjaan, perlu dilaksanakan melalui proses yang transparan, partisipatif, mengedepankan dialog, serta memastikan penghormatan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar hak asasi manusia. Itu merupakan bagian dari praktik bisnis yang bertanggung jawab,” ujar Munafrizal dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Rabu (8/7).
Ia menegaskan, PHK tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak asasi manusia karena dapat memengaruhi hak atas penghidupan yang layak, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
“Kementerian HAM mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan PHK di tengah tantangan geopolitik dan geoekonomi saat ini. Kebijakan perusahaan untuk tidak melakukan PHK merupakan wujud nyata penghormatan dan pemenuhan HAM,” katanya.
Munafrizal juga mengingatkan bahwa setiap keputusan yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan mempertimbangkan dampak HAM yang mungkin timbul. Menurutnya, PHK harus menjadi langkah terakhir setelah berbagai alternatif lain ditempuh.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan HAM.
“Sebelum mengambil keputusan terkait PHK, perusahaan perlu melakukan uji tuntas HAM guna mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi dampak negatif terhadap pekerja serta mengomunikasikan prosesnya secara transparan kepada para pemangku kepentingan,” pungkasnya. (H-4)

