Home Uncategorized Sah Komisi XI DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua DK OJK...

Sah Komisi XI DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua DK OJK 2026-2031

4


Sah! Komisi XI DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua DK OJK 2026-2031
Friderica Widyasari Dewi menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK 2026-2031.(Antara)

KOMISI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Gedung DPR RI, Rabu (11/3).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kompetensi serta integritas para kandidat.

Daftar Lengkap Pimpinan Baru OJK Periode 2026-2031

Berdasarkan hasil rapat internal Komisi XI DPR, berikut adalah lima nama yang terpilih untuk memimpin OJK selama lima tahun ke depan:




Jabatan
Nama Pejabat Terpilih




Ketua Dewan Komisioner
Friderica Widyasari Dewi


Wakil Ketua Dewan Komisioner
Hernawan Bekti Sasongko


KE Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon
Hasan Fawzi


KE Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi
Dicky Kartikoyono


KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD)
Adi Budiarso


Misi Pemulihan Kepercayaan Pasar

Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, kini memikul tanggung jawab besar. Dalam visinya, ia berkomitmen memperkuat arsitektur strategis guna menjaga stabilitas ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Penunjukan Friderica juga menandai sejarah baru sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua OJK. Kehadirannya diharapkan mampu membawa perspektif baru dalam perlindungan konsumen dan pengawasan pasar modal yang lebih transparan.

Informasi Terkait: Friderica menggantikan posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh Mahendra Siregar pada akhir Januari 2026 lalu.

Hasil keputusan Komisi XI DPR ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan dan diteruskan kepada Presiden untuk pelantikan resmi. (E-4)



Source link